Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN Sdw |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2015/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwandi |
Hakim Anggota | Andreas Pungky Maradona, Seti Handoko |
Panitera | Ricka Fitriani, S.pi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ZAKARIA Bin ALIFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I ???;-------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;-------------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------- 2 (dua) poket kecil shabu yang dibungkus plastik putih bening berat bersih 0,4 gram yang telah disisihkan seberat 0,1 gram untuk dikirim ke Balai POM Samarinda dan disisihkan seberat 0,3 gram guna pemeriksaan di persidangan; ------------------------------------------------------ 1 (satu) buah tempat isi staples yang dililiti isolasi warna putih; -------- 1 (satu) buah plastik kecil putih bening; ---------------------------------------- 1 (satu) buah tas tempat pakaian warna hitam;------------------------------Dimusnahkan;------------------------------------------------------------------------------ - 1 (satu) buah handphone jenis Nokia warna hitam; ------------------------- Uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta llima ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara;-----------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2015/PN Sdw
Statistik350