Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 04/B.TUN/2010/PT.TUN. Mks. |
|
Nomor | Nomor : 04/B.TUN/2010/PT.TUN. Mks. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 7 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Didik Andy Prastowo |
Hakim Anggota | Andy Lukman, Ketut Rasmen Suta |
Panitera | Muh. Kurnia Daud |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | 1.Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding ; ------------------------------------2.Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar No. 37/G.TUN/2009/PTUN Mks, tanggal 25 Agustus 2009 dengan perbaikan amar ; --------MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi :-Menolak Eksepsi Tergugat / pembanding untuk sebahagian ---------------------------------Dalam Pokok Perkara :-Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Terbanding untuk sebahagian ; ---------------------Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Jeneponto No. 821.2/126/BKD tentang Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II-b, Eselon III-a dan III-b dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tanggal 2 Maret 2009 juncto Surat Keputusan Bupati Jeneponto No. 821.2/260/BKD tentang Perubahan Keputusan Bupati Jeneponto No. 821.2/126/BKD tanggal 2 Maret 2009 tentang Pemberhentian Pejabat StrukturalEselon II-b, Eselon III-a dan III-b dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Struktural Eselon II dan III dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tanggal 14 Mei 2009 atas nama Para Penggugat 2, 4, 5, 6, 7 dan 9 ; -----------------------------------------------------------------------------------------Mewajibkan kepada Tergugat / Pembanding untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Jeneponto No. 821.2/126/BKD tentang Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II-b, Eselon III-a dan III-b dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tanggal 2 Maret 2009 juncto Surat Keputusan Bupati Jeneponto No. 821.2/260/BKD tentang Perubahan Keputusan Bupati Jeneponto No. 821.2/126/BKD tanggal 2 Maret 2009 tentang Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II-b, Eselon III-a dan III-b dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Struktural Eselon II dan III dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tanggal 14 Mei 2009 atas nama Para Penggugat 2, 4, 5, 6, 7 dan 9 ; ----------------------------------Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan para Penggugat /Terbanding yang selebihnya;---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2011 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- Nomor_:_04/B.TUN/2010/PT.TUN._Mks..zip
- Download PDF
- Nomor_:_04/B.TUN/2010/PT.TUN._Mks..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : Nomor : 04/B.TUN/2010/PT.TUN. Mks.
Statistik6739