Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 241 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT AWAL BROS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr., tanggal 1 November 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Februari 2017;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan perincian sebagai berikut:? Pesangon: 9 x 1 x Rp2.352.577,00 = Rp21.173.193,00;? Penghargaan masa kerja:4 x 1 x Rp2.352.577,00 = Rp 9.410.308,00;? Penggantian hak cuti 2017 = Rp 2.352.577,00;Jumlah = Rp32.936.078,00;(Tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh puluh delapan rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: ? Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 241_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 241 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 57/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Statistik6626