- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kavling Nice 2;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah bernomor Nice D. 20;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bernomor Nice D. 26;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong (sudut kapling);
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Tegal Danas;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pos Polisi Perumahan Kota Delta Mas;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bengkel Bubut;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong;
Putusan PA CIKARANG Nomor 131/Pdt.G/2020/PA.Ckr |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2020/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Khalid Gailea |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Sahriyah, I. hakim Anggota 2: Ahyar Siddiq |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Bagus Tukul Wibisono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili 3.1 Sebidang tanah dan bangunan di atas seluas 136 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 548 atas nama Kusdiantoro yang terletak di Perumahan Kota Delta Mas Cluster Nice Blok D.25 RT. 013 RW. 07 Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.2 Sebidang tanah seluas 450 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10 atas nama Kusdiantoro yang terletak di Kampung Kandang Gereng RT. 001 RW. 004 Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut: 4.Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 3 di atas adalah milik Penggugat (Novhi Aprianti binti Wasrio) dan (seperdua) bagian yang menjadi bagian Tergugat menjadi milik anak-anak Penggugat (Novhi Aprianti binti Wasrio ) dan Tergugat (Kusdiantoro bin Buchori); 5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari harta bersama yang menjadi bagian Tergugat pada diktum angka 3 di atas kepada Penggugat selaku kuasa asuh dan wakil dari anak-anaknya; 6.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.376.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pdt.G/2020/PA.Ckr
Statistik490