Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 53/Pdt.G/2012/PN TPI |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2012/PN TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | - R.aji Suryo, Mh -s A R U D I |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan II tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II dalam Rekonvensi/Tergugat I dan II dalam Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga Bukti dan saksi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi I ;3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi I, adalah Pemilik yang sah terhadap tanah sengketa dengan seluas 340.000 M2 (34 hektar) berdasarkan surat-surat sebagai berikut: a. Surat Wajib Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor : 58/KWL/1972 Atas nama Herkules dengan luas 10 Hektar yang dikeluarkan oleh Penghulu/Kepala DesaGunung Kijang Kawal tanggal 1 November 1972.b. Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 41/BT/79 Atas Nama Tjhe Lang dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang tanggal 31 Desember 1979.c. Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 42/BT/79 Atas Nama Stutina dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang tanggal 31 Desember 1979.d. Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 44/BT/79 Atas Nama Supiah dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang tanggal 31 Desember 1979.e. Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 43/BT/79 Atas Nama Kisu dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang tanggal 31 Desember 1979.f. Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak Nomor : 45/BT/79 Atas Nama Endy dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang tanggal 31 Desember 1979.g. Surat Keterangan Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor : 107/BT/XI/1988 Atas Nama Sumarno dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Camat Bintan Timur Kijang tanggal 28 November 1988.h. Surat Keterangan Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor : 474/BT/XI/1991 Atas Nama Syahida dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Camat Bintan Timur Kijang tanggal 30 September 1991.i. Surat Keterangan Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor : 475/BT/XI/1991 Atas Nama Hanifal dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Camat Bintan Timur Kijang tanggal 30 September 1991.j. Surat Keterangan Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor : 476/BT/XI/1991 Atas Nama T. Zainuddin dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Camat Bintan Timur Kijang tanggal 30 September 1991.k. Surat Keterangan Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor : 477/BT/XI/1991 Atas Nama Ali Supardi dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Camat Bintan Timur Kijang tanggal 30 September 1991.l. Surat Keterangan Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor : 478/BT/XI/1991 Atas Nama Ny. Miskat Hidayat dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Camat Bintan Timur Kijang tanggal 30 September 1991.m. Surat Keterangan Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor : 479/BT/XI/1991 Atas Nama Hasanatul Isral dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Camat Bintan Timur Kijang tanggal 30 September 1991.n. Surat Keterangan Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor : 731BT/XI/1992 Atas Nama Kilno dengan luas 2 Hektar yang dikeluarkan oleh Camat Bintan Timur Kijang tanggal 18 November 1992.4. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II ;5. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 10, Tanggal 11 Januari 1999 atas nama PT. Libra Agrotrama Asri dinyatakan Cacat Hukum dari Segala akibat Hukumnya ;6. Menolak gugatan Penggugat I dan II Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 969.000,- (sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2521 K/PDT/2015
Pertama : 53/Pdt.G/2012/PN.TPI.
Statistik11711