Putusan PN PRAYA Nomor 26/Pdt.G/2016/PN.Pya |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2016/PN.Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Fita Juwiati, - Arsi |
Panitera | - Ramli Hidayat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI - Menolak seluruh eksepsi Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan secara sah Penggugat adalah pemilik sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 18 atas nama Ni Wayan Darni;2. Menyatakan secara sah Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa berupa: sebidang tanah luas 5.480 Meter persegi, terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 18, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah utara : Milik Yopi Maribaya, Jati Utomo;Sebelah timur : Milik Ketut Citra;Sebelah selatan : Jalan Raya;Sebelah barat : Milik Wayan Sariana;3. Menyatakan para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan surat Para Tergugat I dan Tergugat II berupa Pipil garuda No. 2795 dengan No. Persil 242 kelas III atas nama TINGKAH RAMBITAN, tahun 1958 tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang termasuk aparat kepolisian;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarnya sampai hari ini sejumlah Rp. 2.776.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2016/PN.Pya.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2016/PN.Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2736 K/Pdt/2017
Banding : 19/PDT/2017/PT.MTR
Pertama : 26/Pdt.G/2016/PN.Pya.
Statistik10954