- Menyatakan Terdakwa MARYOTO Bin YAMTO HARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Usaha Pertambangan Tanpa Ijin?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARYOTO Bin YAMTO HARSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan bahwa bilamana Terdakwa menjalani putusan ini atas dasar putusan lain selama masa percobaan yang dijalani Terdakwa belum selesai maka masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dalam perkara ini akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truk Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE 74 HD No. Polisi AB 8027 CD tahun 2008 warna kuning No. Rangka MHMFE74P58K010175, No. Mesin 4D34T-D53571 an. STNK Yoga Adivona alamat Mulyosari Rt 03/Rw 06 Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul;
- 1 (satu) buku Kartu Uji berkala Kendaraan bermotor Nomor : GK 00786, No. Kendaraan AB 8027 CD an. STNK Yoga Adivona alamat Mulyosari Rt 03/Rw 06 Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan No. Panggil 0858787115551;
- 1 (satu) buah buku rekapan atau catatan keuangan hasil penjualan batu dan pasir;
- 1 (satu) buah linggis;
- 1 (satu) buah bodem;
- 2 (dua) buah ayakan atau irik;
- 4 (empat) buah garukan;
- 4 (empat) buah ember;
- 5 (lima) buah dandang atau ganco;
- 10 (sepuluh) buah senggrong;
- 1 (satu) unit alat berat excavator (begho) ukuran SK 75 warna hijau + kunci
Putusan PN SLEMAN Nomor 225/Pid.Sus/2018/PN Smn |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Patyarini Meiningsih Ritonga, Hakim Anggota 1: Ali Sobirin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui saksi Deva Pradana Als. Deva Bin Suwasdi; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui saksi Teguh Budi Nugroho 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2018/PN Smn
Statistik8013