Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 618/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 618/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | PERLINDUNGAN ANAK |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sunarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Duta Baskara, Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Wawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa terdakwaIDRIStidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 81 ayat (2) UURI No.35 Thn 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 Thn 2002;2. Membebaskan oleh karenanya terdakwa IDRIS dari dakwaan primair Penuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan kekerasan melakukan cabul terhadap anak???;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IDRIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;7. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) stel baju dress warna biru;??? 1 (satu) buah celana dalam warna putih gambar Hello Kitty;??? 1 (satu) buah kaos dalam warna putih;Dikembalikan pada saksi SITI ZAHRA KHAIRANI;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Banding : 414/PID.SUS/2019/PT DKI
Statistik1701