Putusan PN DENPASAR Nomor 69 /Pdt.G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 69 /Pdt.G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hadi Masruri |
Hakim Anggota | Indria Miryani, . A. Ketut Anom Wirakanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan Provisi untuk seluruhnya ; -----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------ Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------ Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah obyek sengketa yang terletak di Jalan Ambon No.13, Denpasar, Bali, sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 229 tanggal 29 Juni 2006 Kelurahan Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atas nama Penggugat ic. PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) ; ------------- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum atas penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan obyek sengketa yang terletak di Jalan Ambon No. 13 Denpasar, Bali, sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 229 tanggal 29 Juni 2006 Kelurahan Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atas nama Penggugat ic. PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) ; ------------- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan kembali dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa dibebani dengan hak apapun juga obyek sengketa yang terletak di Jalan Ambon No. 13, Denpasar, Bali, sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 229 tanggal 29 Juni 2006 atas nama Penggugat ic. PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) ; ----------------------------------------------------------------- Menolak gugatan selain dan selebihnya ; -----------------------------------------DALAM REKONPENSI ; ------------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ; -----------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; --------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 761.000,- ( Tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69_/Pdt.G/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 69_/Pdt.G/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69 /Pdt.G/2014/PN Dps
Kasasi : 3266 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 253 PK/PDT/2018
Banding : 43/PDT/2015/PT.DPS
Statistik3831