Putusan PTA MEDAN Nomor 78/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syari'ah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Imron Rosyadi, H. Mansur Muda Nasution |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding I/Terbanding II/Tergugat I dan Pembanding II/Terbading I/Penggugat , dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor: 197/Pdt.G/ 2016/PA-Kis, tanggal 29 Maret 2017 M bertepatan dengan tanggal 1 Rajab 1438 H. Dan dengan mengili sendiri;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat II;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah Akad Murabahah Nomor 252 tanggal 28 Mei 2012 antara Penggugat dan Tergugat I, atas sebidang lahan kelapa sawit seluas 12 hektar yang terletak di Sungai Segajah Makmur Dusun Mulia, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menyerahkan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Yang Berwenang (PPAT) dan tidak menyerahkan surat-surat tanah lahan sawit seluas 12 hektar yang terletak di Sungai Segajah Makmur Dusun Mulia, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana dimaksud dalam akad Murabahah Nomor 252 tanggal 28 Mei 2012 di hadapan Notaris Rifa Ida Hafni, SH.;4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan surat-surat tanah lahan sawit seluas 12 Hektar yang terletak di Sungai Segajah Makmur Dusun Mulia Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana dimaksud dalam akad Murabahah Nomor 252 tanggal 28 Mei 2012 di hadapan Notaris Rifa Ida Hafni, SH., berikut Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Yang Berwenang ( PPAT);5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan surat-surat jaminan dalam Akad Murabahah Nomor 252, masing-masing Surat Keterangan Tanah Nomor 593.83/30/2007 luas tanah 158 M2 atas nama Aris Harianto dan Surat Keterangan Tanah Nomor 596/20/2010 luas tanah 109 m2 atas nama Aris Harianto; 6. Menghukum Tergugat I (Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Indrapura, Kabupaten Batubara) untuk membayar kerugian materiil Kepada Penggugat (Aris Harianto) sebesar Rp. 197.932.219,93,- (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan belas koma sembilan puluh tiga rupiah) dan kerugian immaterill sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);7. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya (Onvankelijk verklaard);8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp 1.701.000,-(Satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah) ;- Menghukum Tergugat I/Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Kasasi : 325 K/Ag/2018
Pertama : 197/Pdt.G/2016/PA.Kis
Statistik18397