- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN NOMOR 9/PDT.G/ 2019/PN PBU TANGGAL 19 SEPTEMBER 2019,
- MENOLAK EKSESPSI TERGUGAT
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 9/Pdt.G/ 2019/PN Pbu tanggal 19 September 2019,
- Menolak Eksespsi Tergugat
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 64/PDT/2019/PT PLK |
|
Nomor | 64/PDT/2019/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pudji Tri Rahadi |
Hakim Anggota |
H. Mirdin Alamsyah, heru Prakosa |
Panitera | John Morton Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA A. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN ; B.MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; C. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN UANG MILIK PENGGUGAT SEBESAR RP. 3.672.691.717,00 (TIGA MILYAR ENAM RATUS TUJUH PULUH DUA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS TUJUH BELAS RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS KEPADA PENGGUGAT TERHITUNG SEJAK PUTUSAN DALAM PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE); D MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEUNTUNGAN YANG DIHARAPKAN BERUPA BUNGA SEBESAR RP. 220.361.503,02 (DUA RATUS DUA PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU LIMA RATUS TIGA RUPIAH NOL DUA SEN) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS KEPADA PENGGUGAT TERHITUNG SEJAK PERKARA INI DIDAFTARKAN SAMPAI DENGAN PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE); E. MENOLAK UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA 3. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA a. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; b.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; c. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 3.672.691.717,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); d Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang diharapkan berupa bunga sebesar Rp. 220.361.503,02 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah Nol Dua Sen) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); e. Menolak untuk selain dan selebihnya 3. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2019/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2019/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2396 K/Pdt/2020
Banding : 64/PDT/2019/PT.PLK
Statistik134148