Putusan PT SEMARANG Nomor 41/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djohan Afandi |
Hakim Anggota | Hj. Elis Rusmiati, Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari para Pembanding / Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------? Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 18 Juni 2012 Nomor. 16/Pid.Sus/2012/PN TIPIKOR Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai rumusan amar putusan angka ke 3 dan angka ke 4, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------1. Menyatakan terdakwa H. SUBAKIR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua ;----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. SUBAKIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan; -----------------------------3. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada terdakwa H. SUBAKIR berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp.74.209.520,- (tujuh puluh empat juta dua ratus sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; -----------------------------------------------------------------------4. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan/atau penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam ditahan ; -------------------------6. Menetapkan agar Barang bukti berupa : cf PN7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 16/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Statistik4837