Putusan PT SEMARANG Nomor 47/Pdt/2017/PT SMG |
|
Nomor | 47/Pdt/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual beli |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | .p. Batara Randa, Subeki |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Para Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/ Para Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri mungkid Nomor 13/Pdt.G/2016/PN Mkd tanggal 04 Oktober 2016;MENGADILI SENDIRI :Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat II/Terbanding II, Tergugat III/Terbanding III, Tergugat IV/Terbanding IV dan Turut Tergugat II/Terbanding VI;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/ Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan Ny. Endang Setyowati telah meninggal dunia pada tanggal 19 Nopember 2010;3. Menyatakan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi/ Para Pembanding, Tergugat Konpensi/ Terbanding I dan Turut Tergugat I/ Turut Terbanding I adalah anak/ ahli waris almarhum dan almarhumah, suami isteri Bp. Siswadi Broto Amiseno dan Ny. Endang Setyowati;4. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah hak milik dari Ny. Endang Setyowati;5. Menyatakan tanah sengketa adalah harta peninggalan (warisan) dari Ny. Endang Setyowati orangtua Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi/ Para pembanding dan Tergugat I Konpensi/ Terbanding I dan Turut Tergugat I Konpensi/Turut Terbanding I yang belum dibagi waris;6. Menyatakan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi/ Para Pembanding,Tergugat I Konpensi/ Terbanding I dan Turut Tergugat I Konpensi/ Turut Terbanding I sebagai Para ahli waris dari almarhum suami isteri Bp. Siswadi Broto Amiseno dan Ny. Endang Setyowati mempunyai hak atas tanah sengketa;7. Menyatakan bahwa Tergugat I Konpensi/ Terbanding I telah melakukan perbuatan melawan hukum;8. Menyatakan jual beli tanah sengketa antara Tergugat I Konpensi/ Terbanding I dan Tergugat II Konpensi/ Terbanding II cacat hukum dan batal demi hukum;9. Menyatakan akta jual beli Nomor 134/2014 tertanggal 01 Desember 2014 yang dibuat oleh dan di hadapan Tergugat III Konpensi/ Terbanding III cacat hukum dan batal demi hukum;10. Menyatakan proses balik nama atas tanah sengketa dari Tergugat I Konpensi/ Terbanding I kepada Tergugat II Konpensi/ Terbanding II melalui Turut Tergugat III Konpensi/ Terbanding III cacat Hukum dan batal demi hukum;11. Menyatakan proses balik nama atas tanah sengketa dari Tergugat I Konpensi/ Terbanding I kepada Tergugat II Konpensi/ Terbanding melalui Turut Tergugat III/ Turut Terbanding III cacat hukum dan batal demi hukum;12. Menyatakan sertifikat hak milik Nomor 1298 atas tanah sengketa berupa pekarangan, luas 1.573 M2 atas nama Raden Triyanto Nur Adiwibowo (Tergugat II) terletak di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;13. Menyatakan tanah sengketa sebagai jaminan kredit berdasar perjanjian Kredit Nomor 01 tertanggal 02 Desember 2014 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) yang dibuat oleh dan di hadapan Maharde Tommy, SH.- Notaris/ PPAT di Wates, Kabupaten Kulonprogo batal demi hukum;14. Menyatakan akta pembebanan hak tanggungan Nomor 19 tertanggal 03 Pebruari 2015 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT) Nomor 02 tertanggal 02 Desember 2014 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris/ PPAT Sartono Mukhsinun, S.H.M.Kn. batal demi hukum;15. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00677/2015 batal demi hukum;16. Menghukum Tergugat I Konpensi/ Terbanding I atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah sengketa seperti semula yang tidak terikat dan tidak terbebani hak apapun dari pihak lain;17. Menghukum Tergugat I Konpensi/ Terbanding I untuk membayar uang (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In krach van gewisjde);18. Menolak gugatan Para Penggugat sekarang Para Pembanding untuk selain dan selebihnya.Dalam Rekonpensi:- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II konpensi sekarang Terbanding untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Menghukum Tergugat I Konpensi/Terbanding I, Tergugat II Konpensi/ Terbanding II, Tergugat III Konpensi/ Terbanding III dan Tergugat IV Konpensi/ Terbanding IV secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 47/Pdt/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 3435 K/Pdt/2017
Pertama : 13/Pdt.G/2016/PN Mkd
Statistik132132