Putusan PTA PALEMBANG Nomor 50/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Umar Esa |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, M.hh. Thamzil |
Panitera | Maskur Kaswi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor XXXX/Pdt.G/ 2020/PA.Sky yang diputuskan pada hari Senin 08 Juni 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1441 Hijriyah dengan perbaikan sebagaimana tersebut di bawah ini:DALAM KONVENSI- Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sekayu setelah putusan berkekuatan hukum tetap;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Madhiyah selama 9 (sembilan) bulan terhitung mulai bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020 sejumlah Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah selama proses perceraian 3 (tiga bulan) mulai bulan April 2020 sampai dengan Juni 2020 sejumlah Rp3000.000,-(tiga juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah selama masa iddah 3 (tiga bulan) sejumlah Rp3000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan uang maskan dan kiswah sejumlah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;6. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua kewajiban pada angka 2 - 5 tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak;7. Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Permohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) III. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 0144/Pdt.G/2020/PA.Sky
Statistik12645