Putusan PN PALU Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhamad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | Ernawati Anwar, M.h Felix Da Lopez |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RAEHAN TAHIR, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAEHAN TAHIR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.16.941.300,- (enam belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar kartu kredit Kontrol Penyalahgunaan SPP kelompok peminjam : Kelompok Kembang Mawar dengan ketua kelompok RAEHAN, TAHIR, tanggal Perjanjian 12 Desember 2013 dengan jumlah kredit / Penyalahgunaan : Rp.19.741.300,- dan tanggal perjanjian pelunasan 22 Desember 2013 dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari (Foto copy) ;2. 1 (satu) eksamplar buku kas SPP UPK PNPM Kec. Taopa tahun 2011 s/d tahun 2012 (Foto copy);3. 1 (satu) eksamplar Keputusan Camat Taopa Nomor: 416/16.121/PMD, Tentang Pengangkatan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM-MPd Kec. Taopa (Foto Copy);4. 1 (satu) eksamplar Keputusan Camat Taopa Nomor: 416/16.50/PMD, Tentang Pengangkatan Tim Penanganan Masalah (TPM) PNPM-MPd Kec. Taopa (Foto Copy);5. 16 (enam belas) lembar kwitansi setoran kelompok kembang mawar ke UPK tetap terlampir dalam berkas perkara;6. 1 (satu) eksamplar Proposal PNPM Mandiri Kelompok Kembang Mawar usulan kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Desa Taopa Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010 (Asli) ;7. 1 (satu) lembar kartu kredit SPP kelompok peminjam : Kelompok Kembang Mawar dengan ketua kelompok RAEHAN, tanggal 11 Januari 2011 dengan jumlah kredit : Rp. 25.000.000,- dengan bunga 1,5% dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan (Asli);8. Surat pernyataan RAEHAN TAHIR tertanggal 12 Desember 2013 (Asli)9. 1(satu) eksamplar Berita Acara Pertemuan Penanganan Masalah kelompok SPP tertanggal 09 Pebruari 2015 (Asli) ;10. Surat pernyataan RAEHAN TAHIR tertanggal 09 Pebruari 2015 (Asli);11. 1 (satu) eksamplar temuan Tim Penanganan Masalah (TPM) Kec. Taopa Tahun 2015 tertanggal 25 Agustus 2015 (Asli) ;12. 1 (satu) eksamplar Surat Perjanjian Kredit Antara UPK dengan Kelompok Kembang Mawar tertanggal 12 Juli 2011 (Asli) dikembalikan kepada Ketua UPK PNPM Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong.7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2155 K/PID.SUS/2016
Banding : 15/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal
Statistik719