Putusan PT SEMARANG Nomor 45/Pid.Sus/2018/PT.SMG |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2018/PT.SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Singgih Budi Prakoso, Murdiyono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 190/Pid.Sus/2017/PN.Bla tanggal 17 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Dwi Susanto Alias Santo Bin Joko Waluyo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Dwi Susanto Alias Santo Bin Joko Waluyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan dimasukan didalam amplop warna putih, dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), dirampas untuk negara ;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol. K-6068-YY, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2018/PT.SMG.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2018/PT.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pid.Sus/2018/PT.SMG
Pertama : 190/Pid.Sus/2017/PN Bla
Statistik2911