Putusan PN KOLAKA Nomor 175/Pid.B/2014/PN.KKA |
|
Nomor | 175/Pid.B/2014/PN.KKA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elly Sartika Achmad |
Hakim Anggota | Gorga Guntur, Derry Wisnu Broto K. P. |
Panitera | Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa KOLLE Bin MUNDRUNG dan Terdakwa II AMIRUDDIN Alias NASA Bin KOLLE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang???, sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebilah parang panjang dengan ciri-ciri pada gagang parang terbuat dari kayu berwarna kuning dan terdapat lilitan besi aluminium dengan ukuran panjang 48,5 cm dan lebar 3,2 cm; - Sebilah parang dengan ciri-ciri pada bagian gagang terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dan dililit dengan besi dengan ukuran panjang 43,1 cm, lebar 4,5 cm; - Sebilah parang malaysia yang patah menjadi dua bagian dengan ukuran panjang 57,5 cm, lebar 4,4 cm; - Gagang parang berukuran panjang 18,3 cm, lebar gagang 7,1 cm; - 1 (satu) buah warangka parang warna coklat salah satu ujung warangkanya dililit dengan kain bermotif kotak-kotak; - 1 (satu) kayu bulat dengan ukuran panjang 105,7 cm diameter 1,5 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna putih biru pada bagian belakang baju bertuliskan PT. Petrosida Gresik (PT. Petrokimia Gresik Group); - 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau bercorak putih; Dikembalikan kepada BAHARUDIN Bin RIDWAN; - 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hitam bergaris putih CRESSIDA; - 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu merk FEAR FACTOR; Dikembalikan kepada Terdakwa I KOLLE Bin MUNDRUNG; 5. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2014/PN.KKA.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2014/PN.KKA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2014/PN.KKA
Statistik526