Putusan PA KLUNGKUNG Nomor 2/Pdt.G/2015/PA.Klg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2015/PA.Klg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KLUNGKUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muhammad |
Hakim Anggota | - Hj. Mahmudah Hayati, S.ag., I - Sugianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi? Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta tersebut di bawah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu :A. Barang Tidak Bergerak, berupa :? 1 (satu) bidang tanah dengan luas 2625 M2, Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor : 946, surat ukur nomor : 12/2005, atas nama Penggugat (Penggugat), beserta bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, yang terletak di Dusun Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali, dengan batas-batas :? Sebelah utara : Jalan Tukad melangit;? Sebelah Timur : Parit/Tanah milik banjar adat (tanah pelabuh pure);? Sebelah barat : I Nyoman Selim, dan I Made Mundre dkk;? Sebelah selatan : I Nyoman Selim;B. BARANG BERGERAK, terdiri dari :1. Satu unit kendaraan bermotor roda 4 ( empat ), merk / model Ford Escape, nomor polisi DK 1525 MC, tahun pembuatan 2009, warna hitam, sesuai dengan BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ) No. : F 5510729 atas nama Penggugat ( Penggugat ) ;2. Barang-barang keperluan rumah tangga / perlengkapan rumah tangga berupa : 2.1 Dua set sofa ; 2.2 Lima buah tempat tidur spring bed merk King Koil ; 2.3 Empat buah televisi merk Samsung, masing-masing : 60 inci, 40 inci dan 2 (dua) buah 32 inci ; 2.4 Satu set perlengkapan home theater, terdiri dari : 2 (dua) buah speaker sound system, 2 (dua) buah CD player, 2 (dua) buah amplifier, 1 (satu) buah speaker sound system besar merk Dunlary, 1 (satu) buah monitor ;2.5 Satu set kursi tamu merk Finotti ; 2.6 Satu set kursi rotan ; 2.7 Dua sunbed (kursi santai) ; 2.8 Dua buah meja teras ; 2.9 Satu set meja dan kursi makan dari kayu jati ; 2.10 Satu rak / lemari tv ; 2.11 Tiga buah lemari baju kayu ; 2.12 Dua buah lemari dapur ; 2.13 Satu buah rak dapur ; 2.14 Tiga buah kulkas, terdiri dari : kulkas 2 pintu merk Askucther, kulkas 2 pintu merk White Westing house, dan kulkas minuman wine ; 2.15 Dua buah mesin cuci terdiri dari merk Samsung dan Toshiba; 2.16 Satu buah mesin treadmill merk Metrix ; 2.17 Satu set audio Yamaha ; 2.18 Empat buah lukisan ; 2.19 Satu set perangkat komputer merk Apple ; 2.20 Satu set perangkat komputer merk BenQ ; 2.21 Satu buah printer merk Hp ; 2.22 Satu buah meja bilyard ; 2.23 Empat buah karpet ;2.24 Empat buah mesin kopi, terdiri dari : 2 (dua) buah merk Elektra, 1 (satu) buah merk Deloghi, 1 (satu) buah merk Elextrolux;2.25 Satu buah aquarium; 2.26 Satu set karaoke, terdiri dari : 1 amplifier, 2 speaker, 1 CD player, 2 salon ;2.27 Satu buah Genzet merk Richford ; 2.28 Satu microwave merk Ariston ; 2.29 Tiga buah alat pemanggang untuk barbeque;3. Menetapkan bagian Penggugat dengan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas adalah masing-masing setengah () bagian, yaitu setengah () bagian untuk Penggugat dan setengah () bagian untuk Tergugat ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya (setengah) bagian kepada Penggugat dan (setengah) bagian lainnya kepada Tergugat ;5. Menyatakan penyitaan atas harta-harta pada diktum angka 2 di atas sah dan berharga;6. Menolak selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 2.241.000,- (Dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2015/PA.Klg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2015/PA.Klg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 254 K/Ag/2016
Banding : 91/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
Pertama : 2/Pdt.G/2015/PA.Klg
Statistik11546