Putusan PN PINRANG Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | - Yusdwi Yanti, I Aqsha |
Panitera | Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet plastik yang berisikan 5 (lima) paket pipet plastik yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal keseluruhan beserta sachetnya 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;Untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 3625 K/Pid.Sus/2019
Banding : 310/PID.SUS/2019/PT Mks
Statistik215