- Menyatakan Terdakwa BARJU Bin ABAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar KTP atas nama korban/RAMLI;
- 1 (satu) dompet warna hitam yang berisi uang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) hp merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit Ranmor Roda 2 dengan rangka merk Yamaha Force One dan mesin merk Suzuki Smeas yang sudah dimodifikasi tanpa dilengkapi plat nopol serta surat-surat;
- 1 (satu) lembar baju kaos, warna hitam yang ada noda darahnya;
- 1 (satu) lembar celana levis warna biru langit yang ada noda darahnya;
- 1 (satu) lembar CD warna merah yang ada noda darahnya;
- 1 (satu) lembar jaket sweater warna abu-abu yang ada noda darahnya;
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat yang ada noda darahnya;
- 1 (satu) bilah senjata tajam/belati;
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal warna merah darah merk Ando;
- 1 (satu) bilah senjata tajam/jenis parang dengan ukuran Panjang gagang 2,5 (dua koma lima) cm warna coklat yang terikat kain putih, Panjang kompang 38,8 (tiga puluh delapan koma delapan) cm warna coklat dicat warna kuning, Panjang besi 36,5 (tiga puluh enam koma lima) cm, lebar besi 2 (dua) cm;
- 1 (satu) bilah senjata tajam/jenis parang dengan ukuran Panjang gagang 11 (sebelas) cm warna coklat yang diplester lakban, Panjang kompang 33 (tiga puluh tiga) cm warna coklat, Panjang besi 29,8 (dua puluh sembilan koma delapan) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm;
Putusan PN BARABAI Nomor 151/Pid.B/2018/PN Brb |
|
Nomor | 151/Pid.B/2018/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ziyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada SITI RAMSAH Binti USMAN; DImusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2018/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2018/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2018/PN Brb
Statistik292