- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT , PEMBANDING I / TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, PEMBANDING II/ TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, PEMBANDING III/TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III, PEMBANDING IV / TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV, PEMBANDING V / TERBANDING V SEMULA TERGUGAT V TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN SELA TANGGAL 16 JULI 2019 NOMOR 21/PDT.G/2019/PN PTK DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 21 NOPEMBER 2019 NOMOR 21/ PDT.G/2019/PN PTK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING V/ TERBANDING V SEMULA TERGUGAT V YANG MENYANGKUT TENTANG KOMPETENSI RELATIF;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA TERSEBUT;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat , Pembanding I / Terbanding I semula Tergugat I, Pembanding II/ Terbanding II semula Tergugat II, Pembanding III/Terbanding III semula Tergugat III, Pembanding IV / Terbanding IV semula Tergugat IV, Pembanding V / Terbanding V semula Tergugat V tersebut;
- Membatalkan Putusan Sela tanggal 16 Juli 2019 Nomor 21/Pdt.G/2019/PN Ptk dan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 21 Nopember 2019 Nomor 21/ Pdt.G/2019/PN Ptk yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima Eksepsi Pembanding V/ Terbanding V semula Tergugat V yang menyangkut tentang Kompetensi Relatif;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pontianak tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 32/PDT/2020/PT PTK |
|
Nomor | 32/PDT/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartomo |
Hakim Anggota | Brtinuk Kushartati, Abner Situmorang |
Panitera | Frank Pessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : MENGHUKUM PEMBANDING /TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Menghukum Pembanding /Terbanding semula Penggugat untuk membayar Ongkos perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 32/PDT/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 995 K/Pdt/2021
Banding : 32/PDT/2020/PT PTK
Statistik180113