Putusan PN BANDUNG Nomor 654/Pid/B/2015/PN.Bdg |
|
Nomor | 654/Pid/B/2015/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Pidana Penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riny Sesulih Bastam |
Hakim Anggota | P R A N O T O, H. Amron Sodik |
Panitera | Sukhaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa CECEP TANTAN SUPRIATNA Bin TATANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERLANJUT???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) lembar invoice masing-masing:- 1 (satu) lembar Invoice INV2: SIV4304ZEAE0001, DVN: 4300CEAE0001, tanggal 14/11/2014, ditujukan kepada: 2 Dewa Celular, Jl. Raya Cimalaka, barang berupa modem USB EVDO CE682, white magenta, sebanyak 150, senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);- 1 (satu) lembar invoice INV2: SIV4304ZEAE0004, DVN: 4300CEAE0002, tanggal 25/11/2014, ditujukan kepada Menu Cell, alamat Cinukur Rt. 005, Rw. 001, Kel. Sukaluyu, Kec. Ganeas, barang berupa HP Smartfren Andromax C3 Balack sebanyak 20 buah, senilai Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar request barang/pemesanan barang berupa modem asebanyak 150 buah seharga Rp, 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk 2 Dewa a.n. Sales Cecep, tertanggal 11 Nopember 2014;- 1 (satu lembar request barang/pemesanan barang berupa handphone Smartfren Andromarx C3 Black sebanyak 20 buah seharga Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk menu Cell a.nb. Sales Cecep tertanggal 23 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan barang berupa modem sebanyak 150 unit dengan total harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), kepada Sdr. Cecep Supriatna, yang ditandatangani oleh Sdr. Fajar Nur Rohman pada tanggal 26 Januari 2015 di Bandung;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan Barang berupa handphone merk Smartfren C3 sebanyak 20 unit, dengan total harga Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr Cecep Supriatna, yang ditandatangani oleh Sdr Jajang Suwandi pada tanggal 26 Januari 2015 di Sumedang;- 1 (satu) lembar surat tanda terima pengiriman barang dari PT Parastar Distrindo dengan tujuan Menu Cel Canukur Rt. 05/01 Kel. Sukaluyu, Kec. Ganeas, kab. SAumedang (Jajang Suwandi), tertanggal 25 Nopember 2014, yang dikeluarkan dari Ekspedisi RAX Bandung berikut 1 (satu) lembar invoice nama barang yang dikirim ke Menu Cell (Jajang Suwandi) berupa HP Smartfrend Andromax C3 Black sebanyak 20 unit ; masing-masing dikembalikan kepada PT Parastar Distrindo;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 654/Pid/B/2015/PN.Bdg
Statistik494