- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 33/PID.TPK/2020/PT MKS |
|
Nomor | 33/PID.TPK/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | Mulijanto, Bragustinus Purnomo Hadi |
Panitera | Firman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAMUJU TANGGAL 30 JULI 2020 NOMOR 11/ PID.SUS.TPK/ 2020/ PN. MAM, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENYATAKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN ITU; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN SEBESAR RP 10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 30 Juli 2020 Nomor 11/ Pid.Sus.Tpk/ 2020/ PN. Mam, yang dimintakan banding tersebut; 3. Menyatakan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan itu; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID.TPK/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 33/PID.TPK/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1963 K/Pid.Sus/2021
Banding : 33/PID.TPK/2020/PT MKS
Statistik13557