Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Tjs |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Syarif |
Hakim Anggota | Risdianto, Indra Cahyadi |
Panitera | Aji Krisnowo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:3.1. Untuk Penggugat I/Nasrun, barang-barang yang terbakar berupa :- 1 (satu) unit Rumah tinggal dengan ukuran Lebar: 5 m, Panjang : 15 m, 2 lantai, yang terletak di Jl. TMD RT.01 Desa Tideng Pale Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung, yang ditaksir senilai lebih kurang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);- Parabot rumah tangga yang ada dalam rumah tersebut seluruhnya ditaksir tidak kurang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) - c. Uang kontan sejumlah tidak kurang dari Rp.7.500.000,- (tujuh juta luma ratus ribu rupiah); - Kios dengan ukuran lebar 2 m, panjang 6 m, berikut isinya ditaksir tidak kurang Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)Total kerugian Penggugat I berjumlah Lebih kurang Rp.487.000.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);3.2. Untuk Penggugat II/Armansyah, barang-barang yang terbakar berupa :- 1 (satu) Unit Rumah tinggal ukuran Lebar 6 m, Panjang 8 m.Terbuat dari kayu, lantai semen ;- 1 (satu) unit rumah sewa ukuran Lebar 6 m, Panjang 15 m terbuat dari kayu berlantai semen ;- 1 (satu) unit Kios ukuran Lebar 4 m, Panjang 7 m, terbuat dari kayu berlantai papan Ketiga Unit bangunan tersebut ditaksir senilai lebih kurang Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah); - Parabot rumah tangga yang ada dalam rumah tersebut, Serta isi Kios seluruhnya ditaksir lebih kurang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);Total kerugian Penggugat II berjumlah Lebih kurang Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);3.3. Untuk Penggugat III/Muhammad Said, barang-barang yang terbakar berupa :- 1 (satu) unit rumah dan penginapan SHINTA INSULOD 2 lantai, dengan ukuran lantai dasar Lebar 7 m Panjang 15 m, serta lebar 2 m dan Panjang 4 m, Lantai Atas Lebar 8 m, panjang 16 m, serta lebar 2 m dan panjang 4 m, ditaksir senilai lebih kurang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);- Parabot rumah dan Penginapan tersebut seluruhnya ditaksir senilai lebih kurang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);Total kerugian Penggugat III berjumlah lebih kurang Rp.700.000.000,- (tujuh ratus ratus juta rupiah); 3.4. Untuk Penggugat IV/Ibrahim, barang-barang yang terbakar berupa :- 1 (satu) Unit rumah tinggal dengan ukuran Lebar 6,20 m dan Panjang 19.20 m yang ditaksir senilai lebih kurang Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);- parabot rumah tangga dan yang ada dalam rumah tersebut seluruhnya ditaksir lebih kurang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)Total kerugian berjumlah Lebih kurang Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);3.5. Untuk Penggugat V/Hasril, barang yang terbakar berupa :- 1 (satu) Unit Rumah 2 lantai, bawah ukuran Lebar 10 m, Panjang 20 m, dan lantai atas Lebar 8 m dan panjang 10 m, ditaksir senilai lebih kurang Rp.913.000.000,- (sembilan ratus tiga belas juta rupah); - Parabot rumah tangga yang ada dalam rumah tersebut seluruhnya ditaksir lebih kurang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);Total kerugian seluruhnya berjumlah Lebih kurang Rp.1.313.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga belas juta rupiah); 3.6. Untuk Penggugat VI/ M. Lawaji, barang-barang yang terbakar berupa :- 1 (satu) unit Rumah milik Penggugat 6 yang dirusak untuk mencegah meluasnya kebakaran ukuran Lebar 13 m, panjang 17 m yang ditaksir senilai lebih kurang Rp.200.000.000,- - parabot rumah tangga yang ada dalam rumah tersebut yang tidak diselamatkan ditaksir senilai lebih kurang Rp. 50.000.000,- Total kerugian berjumlah Lebih kurang Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.401.000,- (sembilan juta empat ratus satu ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2017/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2017/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1083 K/Pdt/2018
Pertama : 1 /Pdt.G/2017/PN Tjs
Statistik13264