Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 07 / Pdt.G / 2013 / PN-TJB |
|
Nomor | 07 / Pdt.G / 2013 / PN-TJB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Albon Damanik, Rinto Leoni Manullang |
Panitera | Maraden Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM PROVISI :-Menyatakan Tuntutan Provisi dari Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan demi hukum areal kebun sawit seluas 4 Ha (empat hektar) didalam satu hamparan areal Sertifikat HAK GUNA USAHA (HGU) Nomor 1 tahun 1980 Milik Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) berikut tanaman dan bangunan yang berada diatasnya, yang terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :???Sebelah Utara berbatasan dengan lahan masyarakat;???Sebelah Selatan berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Sukaraja Blok 2006 RB;???Sebelah Barat berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Sukaraja Blok 2006 RB;???Sebelah Timur berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Sukaraja yang digarap oleh Suyono;Adalah sah milik Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama);3.Menyatakan demi hukum tindakan/perbuatan yang dilakukan Tergugat (Ic.Sopian Pohan) yang menggarap, menanami dan menguasai tanpa hak kebun sawit milik Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigdaad);4.Menyatakan demi hukum segala surat ??? surat yang berada ditangan Tergugat (Ic.Sopian Pohan) yang berhubungan dengan areal perkebunan kelapa sawit sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 tahun 1980 Milik Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;5.Menghukum Tergugat (Ic. Sopian Pohan) untuk segera menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) dengan baik dan utuh areal perkebunan kelapa sawit seluas 4 Ha (empat hektar) yang merupakan dari Serifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 tahun 1980 milik Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama), yang terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara, yang dikuasai Tergugat (Ic. Sopian Pohan) selama ini dengan tanpa hak, dengan batas ??? batas sebagai berikut: ???Sebelah Utara berbatasan dengan lahan masyarakat ;???Sebelah Selatan berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Sukaraja Blok 2006 RB ;???Sebelah Barat berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Sukaraja Blok 2006 RB ;???Sebelah Timur berbatasan dengan areal Penggugat (Ic. PT. Padasa Enam Utama) Afdeling V Sukaraja yang digarap oleh Suyono.6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.801.000,- (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah).7.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07 / Pdt.G / 2013 / PN-TJB
Statistik19719