- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan IIserta Turut Tergugat I , tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat I dan II Rekonpensi /Tergugat I dan II Konvensi , untuk sebagian ;
- Manyatakan menurut hukum, bahwa Akte Jaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007, dan Sertifikat Jaminan Fiduasia dibawah No.W9. 01707.HT.04.06.TH.2007 tanggal 01 Maret 2007, adalah SAH dan MENGIKAT serta mempunyai kekuatan hukum tetap dan kekuatan eksekusi;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Kwitansi penerimaan dan Setoran Bank Mandiri Solo di Rekening No.1380004162876 atas nama pemilik rekening ROESTINA CAHYO DEWI (tergugat rekonpensi/penggugat knpensi) tersebut sejak tanggal 12 Pebruari 2007 sampai dengan tanggal 08 Maret 2007 yang didukung dengan (Surat Pengakuan Pinjaman) per-masing-masing pembayaran tersebut adalah SAH dan MENGIKAT
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Pengakuan Pinjaman (SPP) No.123/EKA.1/III/2007 berikut Kwitansi penerimaan dan Setoran Bank Mandiri Solo di Rekening No.138.0004162876 atas nama pemilik rekening ROESTINA CAHYO DEWI (Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi) dimulai tanggal 01 Maret 2007 sampai dengan tanggal 29 Maret 2007 tersebut adalah MENGIKAT;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena lalai, dan cidera janji, mengakibatkan Penggugat I dan II Rekonpensi/Tergugat I dan II Konvensi mengalami kerugian yang cukup besar bila dihitung dengan rupiah;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa FIDUSIA ULANG yang dilakukan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi kepada pihak lain pada tahun 2008 atas sebagian benda jaminan fidusia yang sudah diperjanjikan dalam akte jaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007, dan Sertifikat Jaminan Fiduasia No.W9.01707.HT.04.06.TH. 2007 tanggal 01 Maret 2007, adalah merupakan pelanggaran pasal 17 , pasal 23 ayat (2) pasal 35 UU. No. 42/1999 dan suatu perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum, Tergugat rekonpensi melaksanakan secara konsekuen isi akte jaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007, dan Sertifikat Jaminan Fiduasia No.W9. 01707.HT.04.06.TH. 2007 tanggal 01 Maret 2007 ;
- Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi mengembalikan uang pinjaman pokok kepada Penggugat I dan II Rekonpensi /Tergugat I dan II Konvensi masing-masing sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) ;
- Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi membayar kerugian kepada Penggugat I dan II Rekonpensi /Tergugat I dan II Konvensi masing-masing berupa :
- ----- Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah )
- Menghukum,Tergugat Rekonpensi / Penggugat konvensi menyerahkan benda jaminan fidusia untuk diperhitungkan dan dijual guna membayar utangnya kepada masing-masing Penggugat I dan II Rekonpensi/Tergugat I dan II Konvensi ;
- Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi membayar kepada masing-masing Penggugat I dan II Rekonpensi/ Tergugat I dan II Konvensi ;
- Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi mengganti kekurangan benda jamainan fidusia yang hilang atau yang digadaikan, dan atau yang di FIDUSIA ULANG oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi kepada pihak lain ;
- Menolak gugatan Penggugat I dan II Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi, selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.2.096.000,00 ( dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah ) ;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Skt |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Arie Winarsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sri Widiyastuti, Kn hakim Anggota 2: Fredrik Frans Samuel Daniel |
Panitera | Panitera Pengganti: H.soenarwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : Bunga berjalan --- Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah ) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3787 K/Pdt/2021
Pertama : 32/Pdt.G/2018/ PN.Skt
Statistik21294