Putusan PN SEMARANG Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
|
Nomor | 99/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Widodo |
Hakim Anggota | Wiji Pramajati, Alloysius Bayuaji |
Panitera | Endah Taufanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUKOCO, A.Pi Bin (Alm) SOERDJONO ATMO PRAWIRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti, berupa : - Uang tunai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).- Uang tunai Rp. 950.000.- didalam amplop warna putih. - Uang tunai Rp. 900.000.- didalam amplop warna putih. - Uang tunai Rp. 1.000.000.- didalam amplop warna putih. - Uang tunai Rp. 6.000.000.-- Uang tunai Rp. 400.000.- - Uang tunai Rp. 300.000.- didalam amplop warna putih. - Uang tunai Rp. 1.450.000.- - Uang tunai Rp. 1.000.000.- didalam amplop warna putih.- Uang Tunai sebesar Rp. 50.000.000.- (lima Puluh juta rupiah). Seluruhnya dirampas untuk disetorkan ke kas Negara.- Uang tunai Rp. 350.000.- didalam amplop warna putih. - Uang tunai Rp. 2.200.000.- didalam amplop warna putih. Dikembalikan kepada saksi Agus Hari Prabowo, A.Pi Bin (alm) Suparlan.- 1(satu) buah tas warna hitam Merk POLO. - 1 (satu) Unit HP Merk Samsung warna hitam. - 1 (satu) buah HP merk Samsung J7 warna hitam.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah HP merk Asus Z00AD warna hitam dengan nomor SIM card : 081391088109.- 1 (satu) Bendel Kwitansi penyerahan uang dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Rembang ke PPP Tasik Agung Rembang. Dikembalikan kepada saksi JUMIATI, SH Binti (alm) DARNUDI.- 1 (satu) bendel STS (Surat Tanda setor) dari KP3 Tasik Agung rembang bukti setoran uang ke bendahara. - 90 (sembilan puluh) bendel arsip Surat Keterangan untuk perpanjangan SIPI bagi Kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang beserta persyaratnnya. - 5 (lima) bendel arsip bukti pembayaran retribusi perijinan kapal milik anggorta asosiasi dampo awang bangkit. Dikembalikan kepada Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Kab. Rembang6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg
Statistik7383