Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 75/Pdt.G/2014/PN Tsm |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2014/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Motur Panjaitan |
Hakim Anggota | Purwanta, Riyanti Desiwati |
Panitera | Yeni Nurjanah |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisionil Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah terletak di Blok Gunung Muncang Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya berupa tanah milik adat Persil No. 68 C. 180 SPPT No. 001-0019.0 seluas 2.560 M2 sesuai Peta Bidang 1439/2010 sesuai Akta Jual Beli No. 390/2010 tertanggal 29 Desember 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Hani Muliyani, S.H. (Turut Tergugat), dengan batas-batas:Utara : Jalan Sukarindik ;Timur : Haristanto dan Jumli Sutisnawijaya ;Selatan : Tanah Milik Adat Asep, Mus, Diah dan Dadi ;Barat : Tanah Milik Adat Mustafa dan Engkus ;Adalah milik Yayasan Bina Putera Nusantara ;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 390/2010 tertanggal 29 Desember 2010 atas objek sengketa yang dibuat di hadapan Notaris Hani Muliyani, S.H. (Turut Tergugat) tersebut tidak berkekuatan hukum ;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonvensi/Para Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.481.000,00 (satu juta empatratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3183 K/PDT/2016
Pertama : 75/Pdt.G/2014/PN Tsm
Statistik1037