Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 1/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | GUGATWARIS |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Sayuthi |
Hakim Anggota | H. Wiyoto, H. Busro Bin Mustahal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI ? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 235/ Pdt.G/ 2015/ PA.Smn. tanggal 17 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Shafar 1438 Hijriyah; Dengan mengadili sendiri; DALAM KONVENSI Dalam ProvisiMengabulkan permohonan pemohon; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Sleman sebagaimana berita acara sita jaminan nomor 235/Pdt.G/2015/PA.Smn. tanggal 01 April 2016 dan 08 April 2016 serta berita acara sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bekasi sebagaimana berita acara sita jaminan nomor 235/Pdt.G/2015/PA.Bks. tanggal 22 April 2016, kecuali petitum angka 2. 3. yaitu sebidang tanah seluas 93 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak dikomplek nasio blok D I/7, jalan Anyelir ,RT.005/RW. 015, sertipikat hak milik nomor 2820/Jatimaker atas nama Tergugat I;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Pewaris adalah sebagai berikut:3.1. PENGGUGAT KONVENSI I., sebagai anak Perempuan;3.2. PENGGUGAT KONVENSI II, sebagai anak Laki-Laki;3.3. TERGUGAT KONVENSI I, sebagai Isteri;3.4. TERGUGAT KONVENSI II. sebagai anak Perempuan;3.5. TERGUGAT KONVENSI III, sebagai anak Perempuan;4. Menetapkan harta bersama (gono-gini) Almarhum Pewaris. dengan Terggugat I adalah sebagai berikut :4.1. Sebidang tanah seluas 318 M2 (tiga ratus delapan belas meter persegi), berikut bangunan yang beridiri di atasnya, terletak di Dusun Kutuwates No. 2, RT. 008/RW. 010, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I. Yogyakarta dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Kutuwates;- - Sebelah Selatan : Rumah Bp. Rejo Taruno;- - Sebelah Timur : Rumah Bp. Bambang Satmoko;- - Sebelah Barat : Jalan Kutuwates / rumah No.3 Bp. Toni;4.2. 3 (Tiga) bidang tanah yang merupakan satu hamparan seluas 1.203 M2 (seribu dua ratus tiga meter persegi), berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Angga Jaya II No. 104 B, RT. 05/RW. 09, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Kosong;- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Wening;- Sebelah Timur : Jl. Angga Jaya II;- Sebelah Barat : Rumah Bapak Surip; Ketiga bidang tanah yang merupakan satu hamparan seluas 1.203 M2 (seribu dua ratus tiga meter persegi) tersebut terdiri dari 3 (tiga) Sertipikat Hak Milik, yaitu :4.2.1. Sertipikat Hak Milik No. 2526/ Desa Condongcatur, tercatat atas nama 1. TERGUGAT KONVENSI II 2. TERGUGAT KONVENSI III, seluas 689 M2 (enam ratus delapan puluh sembilan meter persegi), Gambar Situasi No. 45/1991 tanggal 5 Januari 1991;4.2.2. Sertipikat Hak Milik No. 482/Condongcatur, tercatat atas nama 1. TERGUGAT KONVENSI II 2. TERGUGAT KONVENSI III, seluas 252 M2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi), Gambar Situasi No. 3997, tanggal 13 Juli 1987;4.2.3. Sertipikat Hak Milik No. 483/Condongcatur, tercatat atas nama 1. TERGUGAT KONVENSI II 2. TERGUGAT KONVENSI III, seluas 262 M2 (dua ratus enam puluh dua meter persegi) Gambar Situasi No. 3998, tanggal 13 Juli 1987;4.3. Sebidang tanah seluas 325 M2 yang di atasnya berdiri 2(dua) buah bangunan rumah semi permanen yang terletak di Kecamatan Jati Asih Kabupaten Bekasi sekarang Kota Bekasi dengan SHM. Nomor 1426/Jatikramat tanggal 13 Nopember 1995 dengan batas-batas: - Sebelah Utara : bangunan milik Bapak Wahyu;- Sebelah Selatan : Jalan Ratna;- Sebelah Timur : Rumah (sekarang menjadi ruko) no.89;- - Sebelah Barat : Cluster Blok K Jatibening;4.4. Sebidang tanah seluas 655 M2 yang terletak di jalan Bina Asih II RT.002 RW.009 Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi sekarang Kota Bekasi dengan SHM. Nomor 1786/Jatimekar dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pemakaman ;- Sebelah Selatan : Jalan Bina Asih II;- Sebelah Timur : Tanah Kosong;- - Sebelah Barat : Komplek Perumahan Jatiasih Garden;4.5. Sebidang tanah seluas 430 M2 yang terletak di jalan Mawar RT.006 RW.012 Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi sekarang Kota Bekasi dengan SHM. Nomor 2112/Jatimekar dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Mawar;- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Nahrowi;- Sebelah Timur : Jalan lingkungan;- Sebelah Barat : Rumah No.96 milik Bapak Sri Mulyono;5. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas pada amar putusan angka 4 (empat) sebagai mana di atas sebagai bagian atau hak almarhum Pewaris. yang merupakan harta warisan yang diserahkan kepada ahli waris Almarhum Pewaris.;6. Menghukum pihak Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama yang merupakan harta peninggalan (warisan) Almarhum Pewaris. kepada ahli waris yang berhak;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum Pewaris adalah sebagai berikut :- PENGGUGAT KONVENSI I., sebagai Anak Perempuan mendapatkan : 7/40 bagian;- PENGGUGAT KONVENSI II, sebagai Anak Laki-Laki mendapatkan : 14/40 bagian;- TERGUGAT KONVENSI I sebagai Isteri mendapat : 5/40 bagian;- TERGUGAT KONVENSI II sebagai Anak Perempuan akan mendapatkan : 7/40 bagian;- TERGUGAT KONVENSI III, sebagai Anak Perempuan akan mendapatkan : 7/40 bagian;8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum amar putusan angka 5 (lima) di atas kepada seluruh ahli waris yang mustahiq (yang berhak) menerimanya sesuai dengan bagian (porsi) masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum amar putusan angka 7 (tuju) di atas secara sukarela, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilakukan dengan cara penjualan lelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara (KLN) dan hasil penjualan lelang tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian (porsi) masing-masing setelah dikurangi biaya lelang;9. Menyatakan batal demi hukum hibah yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III berupa : 9.1. Akta Hibah No. 501/2004 tanggal 16 Juli 2004, yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT I selaku PPAT di Kabupaten Sleman;9.2. Akta Hibah No. 294/08 Tanggal 19/11/08 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II selaku PPAT di Kabupaten Sleman;9.3. Akta Hibah No. 610/08 Tanggal 27/12/08 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT III selaku PPAT di Kabupaten Sleman;9.4. Akta Hibah No. 609/08 Tanggal 27/12/08 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT III selaku PPAT di Kabupaten Sleman;10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mematuhi putusan ini;11. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta bawaan Penggugat Rekonvensi I berupa: sebidang tanah seluas 93 M2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen berlantai 2 (dua) sebagaimana terurai dalam SHM Nomor 2820/Jatimekar Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi sekarang Kota Bekasi yang terletak di Komplek Nasio Blok D1/7 Jalan Anyer RT.005 RW.015 dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Rumah Blok D1/8;- Sebelah Selatan : Rumah Blok D1/6;- Sebelah Timur : Rumah Blok D1/4;- Sebelah Barat : Jalan Anyer;3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagai mana tersebut pada ? diktum amar putusan angka 4 (empat) Dalam Konvensi / Dalam Pokok Perkara? di atas adalah sebagai bagian atau hak Penggugat Rekonvensi I;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sleman melalui Pengadilan Agama Bekasi untuk mengangkat Sita Jaminan terhadap harta bawaan TERGUGAT KONVENSI I sebagaimana tersebut dalam Diktum amar putusan angka 2 (dua) dalam Rekonvensi tersebut diatas;5. Menolak dan tidak menerima gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ? Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp. 21.761.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2017/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2017/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Kasasi : 73 K/Ag/2018
Pertama : 235/Pdt.G/2015/PA.Smn
Statistik14551