Putusan PTUN BENGKULU Nomor 29/G/2014/PTUN.BKL |
|
Nomor | 29/G/2014/PTUN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Henriette S. Putuhena |
Hakim Anggota | 1. Indra Kesuma Nusantara, 2. Sahibur Rasid |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------------Dalam Eksepsi:-------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.---Dalam Pokok Perkara:----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Penolakan Tergugat yang berupa Fiktif Negatif atas Surat Permohonan Penggugat Tertanggal 29 Mei 2013 dan Tertanggal 10 Juni 2014, Perihal Mohon Diterbitkan Sertifikat Baru Menggantikan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00270 Tertanggal 21 Juni 2003, Surat Ukur Nomor. 03/2003 Tertanggal 21 April 2003 atas Tanah Seluas 238 M2 untuk atas nama Nasrun;-------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses lebih lanjut Surat Permohonan Penggugat Tertanggal 29 Mei 2013 dan Tertanggal 10 Juni 2014, Perihal Mohon Diterbitkan Sertifikat Baru Menggantikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00270 Tertanggal 21 Juni 2003, Surat Ukur Nomor: 03/2003 Tertanggal 21 April 2003 atas Tanah Seluas 238 M2 untuk atas nama Nasrun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------------------4. Membebankan kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 328. 000.-,( Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).-------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2014/PTUN.BKL.zip
- Download PDF
- 29/G/2014/PTUN.BKL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 66 K/TUN/2016
Pertama : 29/G/2014/PTUN.BKL
Statistik12457