Putusan PTA PADANG Nomor 5/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Thamrin Habib |
Hakim Anggota | H. Firdaus Hm., H. Ahmad Zein |
Panitera | Nora Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL, MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan, menerima permohonan banding Pembanding tersebut;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 358/Pdt.G/2018/PA.Pyk tanggal 19 Nopember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiulawal 1440 Hijriah, dengan perbaikan/ tambahan sebagai berikut :3. Memberikan izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh. 4. Menghukum Pemohon/Terbanding memberikan kepada Termohon/Pembanding berupa:- Nafkah selama iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).5. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar kepada Termohon/Pembanding sebagaimana diktum angka 4 tersebut di atas sebelum ikrar talak diucapkan;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perakara pada tingkat pertama sejumlah Rp289.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);7. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 566 K/Ag/2019
Banding : 5/Pdt.G/2019/PTA.Pdg
Pertama : 358/Pdt.G/2018/PA.Pyk
Statistik9314