Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 09 / B / 2014 / PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 09 / B / 2014 / PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Januari 2008 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | . - H. Eddy Nurjono, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat / Pembanding ; ----- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 13/G/2013/P.TUN.MKS, tanggal 26 Agustus 2013, yang dimohonkan banding ; -----------------------------------------------------------Dan dengan :MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat / Terbanding untuk seluruhnya ; ---------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding ; ----------------------2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat (YAPISBAR) Nomor : 03A-SK/YPISB/ XII/2012 tentang Pemberhentian Rektor dan Pejabat Struktural Universitas Sulawesi Barat tertanggal 1 Desember 2012;---------------3. Mewajibkan kepada Tergugat / Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 03A-SK/YPSIB/XII/2012 tentang Pemberhentian Rektor dan Pejabat Struktural Universitas Indonesia Sulawesi Barat tertanggal 1 Desember 2013;--------------------------------------------------- 4. Mengembalikan harkat dan martabat Penggugat / Pembanding dalam kedudukan semula ;------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09_/_B_/_2014_/_PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 09_/_B_/_2014_/_PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 310 K/TUN/2014
Banding : 09 / B / 2014 / PT.TUN.MKS
Peninjauan Kembali : 120 PK/TUN/2015
Banding : NOMOR : 09 / B / 2014 / PT.TUN.MKS
Pertama : 13/G/2013/PTUN.MKS
Statistik9235