- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Kuswahyudi bin Saidharto) terhadap Penggugat (Titin Isnaningrum binti Murmiadi);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta-harta berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Nopol AE 4495 LH, merk Honda type NC11CF1C AT warna merah krem, tahun 2013, atas nama Titin Isnaningrum;
- 1 (satu) unit sepeda motor Nopol AE 6047 KU, merk Yamaha MX warna merah hitam, tahun 2007, atas nama Titin Isnaningrum;
- 1 (satu) unit mobil Nopol AE 1624 KW, merk Honda, type BRIO RS 1.2 HT CKD, warna putih, tahun 2018, atas nama Titin Isnaningrum;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.811, luas 71 m2, dengan surat ukur Nomor 00073/Kartoharjo/2015, atas nama Drs. Mahfudzi, M.Ag, yang terletak di Perum Graha Raya Dusun Bulung RT.004/RW.009, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.796, luas 88 m2, dengan surat ukur Nomor 00064/Kartoharjo/2015, atas nama Drs. Mahfudzi, M.Ag, yang terletak di Perum Graha Raya Dusun Bulung RT.004/RW.009, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi;
- Sebidang tanah berdiri bangunan rumah yang sudah direhab menjadi 2 (dua) lantai pada bagian depan rumah, dengan Sertifikat Hak Milik No.795, luas 88 m2, dengan surat ukur Nomor 00064/Kartoharjo/2015, atas nama Titin Isnaningrum, yang terletak di Perum Graha Raya Dusun Bulung RT.004/RW.009, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat Rekonvensi mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi secara bersama untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut dan masing masing menerima atau mendapatkan (seperdua) bagian, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara in natura, maka harus dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan hasilnya dibagi untuk Penggugat (seperdua) bagian dan untuk Tergugat (seperdua) bagian;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.384.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PA NGAWI Nomor 1965/Pdt.G/2019/PA.Ngw |
|||||||||||||
Nomor | 1965/Pdt.G/2019/PA.Ngw | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||||||||||||
Kata Kunci | Cerai Gugat | ||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||
Tanggal Register | 11 Desember 2019 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA NGAWI | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muntasir, M.hp. | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Luthfiyana, Hakim Anggota H.obirin | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirurrozi, S.sy. | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI
adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2020 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2020 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 338/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 1965/Pdt.G/2019/PA.Ngw
Statistik7025