Putusan PN BINJAI Nomor 41/Pdt.G/2014/PN.BJ |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2014/PN.BJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zufida Hanum |
Hakim Anggota | Hendra Utama Sotardodo, Rina Lestari Sembiring |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan secara hukum objek perkara yang terletak di Jalan Letjen Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai sesuai Sertifikat Hak Milik No. 150/Pujidadi Tanggal 16 Pebruari 1993 dengan batas batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan Kamet Surbakti (224 M)Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Sitepu (52 M)Sebelah Selatan berbatasan dengan Pelin Sitepu (224 M)Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jamin Ginting (56 M)Adalah milik Penggugat;3. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan secara hukum Surat Keterangan Tanggal 11 Mei 2007 Nomor 592.2-594 yang diterbitkan oleh Tergugat IV dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau tidak sah;5. Menyatakan secara hukum Surat Pelepasan Dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi Tanggal 16 Mei 2007 Nomor 592.2-669/BS/V/07 yang diterbitkan oleh Tergugat III dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah;6. Menyatakan secara hukum seluruh surat yang diterbitkan oleh Tergugat III yang dibuat atas nama Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah objek perkara milik Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah;7. Menyatakan secara hukum seluruh surat yang diterbitkan oleh Tergugat IV yang dibuat atas nama Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah objek perkara milik Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah;8. Menyatakan secara hukum semua perikatan hukum yang timbul diatas tanah objek perkara baik itu surat jual beli, pinjaman ke instasi perbankan ataupun surat surat lainnya yang timbul atas nama Tergugat I,Tergugat II ataupun orang lain yang mendapatkan hak dari Tergugat I maupun keluarga dari Tergugat I, Tergugat II ataupun orang lain yang mendapatkan hak dari Tergugat I dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang lain yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman, kosong tanpa ada gangguan dari pihak manapun juga;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos dalam perkara ini sebesar Rp. 3.019.000,-(tiga juta sembilan belas ribu rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2014/PN.BJ
Statistik15432