Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 285/Pdt.bth/2015/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 285/Pdt.bth/2015/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | BTH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhon Halasan Butarbutar |
Hakim Anggota | Titik Tedjaningsih, Serta Tito Suhud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Terbantah dan para Turut Terbantah untuk seluruhnya; Dalam Provisi :Menolak Tuntutan Provisi Pembantah untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantahyang Baik dan Benar.2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pihak Ketiga dan bukan Pihak Penanggung Pajak di Badan Hukum PT. THAI GYPSUM SURYA INDONESIA, yang secara Sah telah dinyatakan bubar pada tanggal 17 Mei 2004yang lalu.3. Menyatakan bahwa Pemblokiran/penyitaan Rekening Pembantah" bank Turut Terbantah II yaitu 6530258813, No 6530308365, No 6530311013 dan No 6530706204, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;4. Memerintahkan Terbantah untuk mencabut kembali seluruh Surat Pemblokiran /Penyitaan Rekening Pembantah di Bank Turut Terbantah IIyaitu 6530258813, No 6530308365, No 6530311013 dan No 6530706204,5. Menyatakan tuntutan Pembantah agar Pemblokiran/Penyitaan Rekening Pembantah di bank Turut Tergugat I dan Perbankan lainnya diluar yang disebutkan dalam butir 3 diatas, dan tuntutan Pembantah agar pengadilan memerintahkan Terbantah mencabut kembali seluruh Surat Pemblokiran /Penyitaan Rekening Pembantah di Bank Turut Terbantah I dan perankan lainnya, diluar yang tersebut dalam butir 4 tersebut diatas, tidak dapat diterima;6. Menghukum Turut Terbantah I, Turut Terbantah II, Turut Terbantah III, dan Turut Terbantah IV untuk tunduk dan taat terhadap putusanpengadilan ini.7. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp2.441.000,-(dua juta empat ratus empat puluh satu ribu ruplah);8. Menolak tuntutan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 746/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 285/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik21373