Putusan PN PALEMBANG Nomor 2128/Pid.Sus/2016/PN PLg |
|
Nomor | 2128/Pid.Sus/2016/PN PLg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | 2128 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Murni Rozalinda |
Hakim Anggota | Paluko Hutagalung, Akhmad Suhel |
Panitera | Tumrap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengadili;1. Menyatakan terdakwa I. Mauladi Wardana (Als) Adit Bin Rahmad tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana? Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara bersama-sama?;2. Menyatakan terdakwa II. Panji Marses Bin Ahmad Rofi , terdakwa III. Jody Jhonathan Bin Jon Herman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan secara bersama-sama?: 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa -terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara msing-masing selama 13( tiga belas) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa -terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan Terdakwa ?terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1.Satu) helai celana dalam warna Pink;? 1(Satu) helai celana pendek warna pink motif kembang,? 1(Satu) baju kaos lengan panjang warna hitam;? 1(satu) helai BH/Bra warna biruDikembalikan kepada saksi Korban Andini Mislinawati binti Adi Mulyadi?7. Menghukum Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2407 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 2128/Pid.Sus/2016/PN.Plg.
Statistik16546