- Menyatakan Terdakwa ADI PRAYITNO alias PROYO bin (Alm) ARJO SUCIPTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membantu mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gergaji tangan;
- 1 (satu) buah topi caping;
- 1 (satu) buah sabit;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 16 cm, volume 0,045 m3.sm.kg;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 19 cm, volume 0,062 m3.sm.kg;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 19 cm, volume 0,024 m3.sm.kg;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg;
Putusan PN WONOSARI Nomor 36/Pid.B/LH/2018/PN Wno |
|
Nomor | 36/Pid.B/LH/2018/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Husnul Khotimah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Melia Nur Pratiwi, Hakim Anggota Agung Sulistiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Nurharyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama PRAWOTO Alias KOMPLONG Bin ARJO SUCIPTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID.SUS-LH/2018/PT YYK
Pertama : 36/Pid.B/LH/2018/PN Wno
Statistik38113