Putusan PN SANGATTA Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Sgt |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2018/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Muhammad Riduansyah, Andreas Pungky Maradona |
Panitera | -helia Ferial |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Kuasa Nomor : 180/33/HK/II/2014 tanggal 02 Pebruari 2014 dan Surat Kuasa Khusus Nomor:180/SKK/3/XI/2014 tanggal 03 November 2014 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat kepada Para Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan Surat Para Penggugat tanggal 2 Pebruari 2014 perihal : Proposal Bantuan Hukum berkenaan dengan usaha pengembalian Asset/Dana Milik Pemerintah Daerah Kutai Timur ke Kas Daerah Kutai Timur, yang diatasnya terdapat disposisi dari Tergugat yang isinya setuju dianggarkan sesuai aturan yang ditujukan kepada Wabup/Sekda adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat untuk dilaksanakan oleh Tergugat;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat untuk membayar Lawyer Fee kepada Para Penggugat sejumlah 2% (dua persen) dari sejumlah Rp341.292.839.154,00 (tiga ratus empat puluh satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah) yakni sejumlah Rp6.825.856.783,00 (enam milyar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);6. Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan pembayaran Lawyer Fee sejumlah Rp6.825.856.783,00 (enam milyar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) pada APBD dan APBD Perubahan Pemda Kabupaten Kutai Timur sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sejumlah Rp2.171.600,00 (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2018/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2018/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1322 K/Pdt/2020
Pertama : 46/Pdt.G/2018/PN Sgt
Banding : 111/PDT/2019/PT SMR
Statistik18869