Putusan PT SURABAYA Nomor 38/PID/2017/PT SBY |
|
Nomor | 38/PID/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djohan Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;----------------- Merubah putusan Pengadilan Negeri Tulungagung, tanggal 27 Desember 2016, Nomor: 402/Pid.Sus/2016/PN.Tlg, yang dimintakan banding, sekedar pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa SUNAN Bin Alm. KEMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201Ctanpa ijin menjual minuman beralkohol secara eceran dalam kemasan%u201D; --------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan menjadi 3 (tiga) bulan; -------------------------------------------------------------3. Memerintahkan sejumlah barang bukti berupa: --------------------------------------------- 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol merk Mansion House warna teh; --- 38 (tiga puluh delapan) botol minuman beralkohol merk Bintang Kuntul; ------- 5 (lima) botol minuman beralkohol merk anggur merah cap orang tua; --------- 24 (dua puluh empat) botol minuman beralkohol merk Vodka mansion House warna putih; ---------------------------------------------------------------------------------------- 7 (tujuh) botol minuman beralkohol merk Vibe warna putih; ------------------------ 5 (lima) botol botol minuman beralkohol merk Mansion House Green; ---------- 1 (satu) lembar nota pembelian miras dari toko Sido Jodo alamat Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung; --------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000. (dua ribu rupiah); ------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 38/PID/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PID/2017/PT SBY
Pertama : 402/Pid.Sus/2016/PN.Tlg
Statistik6636