- Menyatakan Terdakwa RETNO SUSANTI, S.E., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN SECARA BERLANJUT???, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar copy legalisir surat pernyataan tertanggal 29 Desember 2011;
- 3 (tiga) lembar copy legalisir surat perjanjian kerjasama antara Ari Suhendra dengan Retno Susanti tanggal 15 Maret 2010;
- 1 (satu) lembar copy legalisir cek No. 017867 atas nama Retno Susanti tanggal 15 Maret 2011 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 3 (tiga) lembar copy legalisir surat perjanjian kerjasama antara Ari Suhendra dengan Retno Susanti tanggal 22 Maret 2010;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bilyet Giro No. 014757 atas nama Retno Susanti tanggal 22 Maret 2011 sebesar Rp. 180.000.000,- (setarus delapan puluh juta rupiah);
- 3 (tiga) lembar copy legalisir surat perjanjian kerjasama antara Ari Suhendra dengan Retno Susanti tanggal 22 Maret 2010;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bilyet Giro No. 070487 atas nama Retno Susanti tanggal 22 Maret 2011 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy legalisir kwitansi tertanggal 30 April 2010 dari Ari Suhendra kepada Retno Susanti sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bilyet Giro No.732966 tanggal 10 Mei 2011 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy legalisir slip setoran Bank Mandiri dari Grace Gasperz kepada PT. SEJATI KARUNIA FARMA tanggal 30 April 2010 sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- 1(satu) bundel fotokopi resume PT. SEJATI KARUNIA FARMA (S.F.K) Kantor Advokat Monang Saragih, SH & Rekan Kronologis PT. SEJATI KARUNIA FARMA;
- 1 (satu) bundel asli faktur pembayaran pembelanjaan PT. SEJATI KARUNIA FARMA antara bulan Maret tahun 2010 sampai dengan bulan Desember 2010;
- 1 (satu) bundel asli print out program posisi piutang suatu pelanggan 212 0016- SEJATI KARUNIA FARMA, PT. tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 67/Pid.B/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 67/Pid.B/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifandaru Eriambodo Setiawan, Br Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas; Dikembalikan kepada Hero Subandi; Dikembalikan kepada Sunnit; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2020/PN Bdg
Statistik5610