- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah sengketa milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sah ;
- Menyatakan bahwa 1 (satu) sertifikat hak milik atas nama Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi Klara Baba Nomor : 140 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngada telah diproses sesuai dengan standar operasional administrasi Badan Pertanahan Nasional adalah sah ;
- Menyatakan kepada Para Tergugat Rekonvensi yang telah mengakui kepemilikan 1 (satu) bidang tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.861.000,- (Dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN BAJAWA Nomor 8/Pdt.G/2016/PN Bjw |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2016/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Arif Satiyo Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Muliartha.sh.br Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Dolorosa Meo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2016/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2016/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PDT/2017/PT KPG
Pertama : 8/Pdt.G/2016/PN Bjw
Statistik9422