- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Hukum bahwa 1 (satu) bidang Tanah Tegalan/Tanah Gunung seluas 24 Are, yang terletak di So ?Dewa Bedi/ So Jati Piri Watasan Jatiwangi, Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima dengan batas-batas adalah sebagai berikut ;
- Utara : Tanah Tegalan Risa Sanam (Alm) Sekarang dikuasai Anaknya Fira
- Timur : Dengan Jalan Raya
- Selatan : Tanah Tegalan Burhanuddin Hamid.
- Barat : Dengan Tanah Tegalan Basrin dan tanah tegalan Ibrahim Usman (Alm) sekarang
- Menyatakan hukum bahwa para Penggugat adalah yang berhak atas Tanah Tegalan/Tanah Gunung Obyek Sengketa berdasarkan pemberian atau peninggalan orang tua Penggugat yang bernama TIFU BIN AHMAD RAJAK;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pembagian Warisan yang dilakukan secara keluaragaan antara saudara-saudara dari orang tua Para Penggugat di Kantor Desa Jatibaru tahun 1991 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penitipan atau pengurusan Tanah Tegalan/Tanah Gunung Obyek Sengketa kepada orang tua tergugat I adalah benar menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pengakuan Tergugat I (HADIJAH) pada tahun 2017 di kantor Lurah Jatibaru kec. Asakota Kota Bima, bahwa Tergugat I telah menyerahkan Tanah Tegalan/Tanah Gunung Obyek Sengketa kepada tergugat II tanpa sepengetahuan dari para pengugat sebagai pemilik sah atas Obyek Sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan atau perbuatan tergugat III (Badan Pertanahan Nasional kota Bima) yang melakukan pengukuran secara sepihak terhadap Tanah Tegalan/Tanah Gunung Obyek Sengketa dan mengeluarkan atau menerbitka surat ukur No. 4759/Jatiwangi/2018 tanggal 2 Agustus 2018 untuk penerbitan sertifikat hak milik atas nama Tergugat II dengan mengabaikan surat keberatan dari pihak para penggugat terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tergugat II pada tanggal 20 Juli 2018 dan fakta hukum bahwa pada tahun 2018 tersebut Tanah Tegalan/Tanah Gunung Obyek Sengketa dikerjakan dan dikuasai oleh para penggugat adalah pembuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan sengajah oleh tergugat III (Badan Petanahana Nasional Kota Bima ) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat III yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 5252 atas nama NURMI (tergugat II) tanggal 17 Januari 2019 tampa meneliti saat proses pembuatan Sertifikat Hak Milik No. 5252 atas Nama Tergugat II tersebut adalah merupakan perbuata yang melawan hukum yand dilakukan oleh Tergugat III (Badan Pertanahan Nasional kota Bima) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 5252 atas nama NURMI (Tergugat II) tanggal 17 Januari 2019 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.726.000 ,- (Satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN RABA BIMA Nomor 48/Pdt.G/2019/PN RBI |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2019/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Didimus H.dendot hakim Anggota 2: Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Mega Diana Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Selanjutnya disebut sebagai ?Tanah Tegalan/Tanah Gunung Obyek Sengketa ? ; Bahwa Tanah Tegalan/Tanah Gunung Obyek Sengketa adalah sah milik para penggugat dari warisan orang tua para penggugat berdasarkan pembagian waris yang dilakukan pada kantor Desa Jatibaru pada tahun 1991 |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 421 K/PDT/2021
Pertama : 48/Pdt.G/2019/PN RBI
Statistik740