Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 37 /B/201 8 /PT.TUN. JKT |
|
Nomor | 37 /B/201 8 /PT.TUN. JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ketut Rasmen Suta |
Hakim Anggota | 2.h.syamsir Alam, 1.djoko Dwi Hartono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAPENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTAHal11dari13hal. Put. No.37/B/2018/PT.TUN.JKTMenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Bandingmempelajari dengan seksama Memori Banding dariTergugatII Intervensi/ParaPembanding, tidakditemukanhal-halbaru yang dapat dipertimbangkan untukmembatalkan PutusanPengadilan Tata Usaha NegaraJakartaNomor :127/G/2017/PTUN-JKT.tanggal14 Nopember2017tersebut ;-----------------------Menimbang, bahwaoleh karenapertimbangan hukum dan PutusanPengadilan Tata Usaha NegaraJakartaNomor127/G/2017/PTUN-JKTsudahtepat dan benar,maka majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakartaberpendapat PutusanPengadilan Tata Usaha NegaraJakartaNomor127/G/2017/PTUN-JKTtanggal14 Nopember2017yang dimohonkan bandingtersebutharusdikuatkan;-------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa karenaPutusanPengadilan Tata Usaha NegaraJakartadi atasdikuatkan,makaTergugatII Intervensi/ParaPembanding,sebagai pihak yang kalahberdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5Tahun 1986dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul di dua tingkatpengadilan yang untuk tingkat bandingditetapkandalam amar putusan ini;--------Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana telah diubah terakhirdenganUndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, besertaUndang-Undang danperaturan hukum lainnya yang terkait;---------------------------------------------------------M E N G A D I L I :-Menerima permohonan banding dariTergugat II Intervensi/ParaPembanding;-----------------------------------------------------------------------------------MenguatkanPutusanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor; 127/G/2017/PTUN-JKT |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37_/B/201_8_/PT.TUN._JKT.zip
- Download PDF
- 37_/B/201_8_/PT.TUN._JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 480 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 58 PK/TUN/2020
Banding : 37/B/2018/PT.TUN.JKT
Statistik183106