Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 04-K/PM I-04/AD/I/2015 |
|
Nomor | 04-K/PM I-04/AD/I/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Surono |
Hakim Anggota | Mayor Chk Abdul Halim, Mayor Chk Kuswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : YULI ISMANTO, Serma, NRP 628362, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto/gambar berupa hasil test urine atas nama Serma Yuli Ismanto NRP 628362.b. 5 (lima) lembar Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. Lab : 1652/NNF/2014 tanggal 27 Agustus 2014 An. Serka Bernandus L. Tobing dan kawan-kawan 8 (delapan) orang Termasuk Terdakwa Serma Yuli Ismanto NRP 628362 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi M. Fauzi Hidayat, S. Si., M.T., Komisaris Polisi Edhi Suryanto, S.Si., Apt, M.M., dan Niryasti, S.Si., M.si, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Komisaris Besar Polisi Ir. Ulung Kanjaya, M. Met. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04-K/PM_I-04/AD/I/2015.zip
- Download PDF
- 04-K/PM_I-04/AD/I/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 12 K/MIL/2016
Pertama : 37
Pertama : 04-K/PM I-04/AD/I/2015
Statistik8220