- Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat III, IV, V, VI VII, VII dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan hukum bahwa proses jual beli tanah berukuran 35 M2 x 100 M2 yang terletak di Kampung Oetfo, Desa Naikasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu adalah sah ;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa dengan berukuran sekitar 35 M2 x 100 M2 yang terletak di Kampung Oetfo, Desa Naikasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, dengan batas batas:
- Utara : batas dengan jalan raya Desa Oetfo ;
- Selatan : dahulu batas dengan kali mati, sekarang dengan Elfrida Abuk (Tergugat III) ;
- Timur : batas dengan jalan raya Atambua-Kupang ;
- Barat : dahulu dengan kali mati, sekarang denga Frans Asa ;
- Menyatakan perbuatan tergugat I, II, III, IV, V,VI VII dan VIII yang menguasai tanah penggugat tanpa alas hak merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan tergugat VIII atau siapa saja yang mendapatkan hak dari para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan utuh kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I II, dan III untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 4.451.000,- (empat juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) Secara tanggung renteng ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, II dan III dalam Konvensi tidak dapat di terima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Atb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2018/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Maria Rosdiyanti Servina Maranda, hakim Anggota 2: Olyviarin Rosalinda Taopan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : DALAM POKOK PERKARA : Adalah milik penggugat ; DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi sebesar nihil |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2018/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2018/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1976 K/Pdt/2019
Pertama : 11/Pdt.G/2018/PN. Atb.
Statistik6533