Putusan PT JAKARTA Nomor 06/PID/TPK/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 06/PID/TPK/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marihot Lumban Batu |
Hakim Anggota | 1. Elang Prakoso Wibowo, Mh 4. H. S U D I R O, 2. Kresna Menon, Um. 3. H.m. Asâadi Al Maâruf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; ;------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 79/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 05 Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Drs. RIJAL ROIHAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. ---------------------------------------------------------------------------------- 2. Membebaskan Terdakwa Drs. RIJAL ROIHAN dari dakwaan primer tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa Drs. RIJAL ROIHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI secara bersama sama? sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR; ---------------------------------- 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. RIJAL ROIHAN oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,-( dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------------------------6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/PID/TPK/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 06/PID/TPK/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/PID/TPK/2015/PT.DKI
Kasasi : 1966 K/PID.SUS/2015
Pertama : 79/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST
Statistik4434