- Menyatakan Terdakwa Sukianto Alais Lim, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan : ? Percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram., yang didahului Permufakatan Jahat ?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukianto Alias Lim berupa pidana penjara selama 16 (enam belas tahun) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan tahun
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan Barang Bukti Berupa :
- Kode A seberat 100 gr disisihkan sebanyak 2 gr untuk pemeriksaan LAB, sisanya 98 gr dimusnahkan,
- Kode B seberat 100 gr disisihkan sebanyak 2 gr untuk pemeriksaan LAB, sisanya 98 gr dimusnahkan.
- Kode C seberat 100 gr disisihkan sebanyak 2 gr untuk pemeriksaan LAB, sisanya 98 gr dimusnahkan.
- Kode D seberat 100 gr disisihkan sebanyak 2 gr untuk pemeriksaan LAB, sisanya 98 gr dimusnahkan.
- Kode E seberat 1000 gr disisihkan sebanyak 2 gr untuk pemeriksaan LAB, sisanya 998 gr dimusnahkan.
- Kode F seberat 1000 gr disisihkan sebanyak 2 gr untuk pemeriksaan LAB, sisanya 998 gr dimusnahkan.
- Kode G seberat 1000 gr disisihkan sebanyak 2 gr untuk pemeriksaan LAB, sisanya 998 gr dimusnahkan.
- Kode H seberat 100 gr disisihkan sebanyak 2 gr untuk pemeriksaan LAB, sisanya 998 gr dimusnahkan.
- 1 (satu) pack plastic klip berukuran sedang
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo dengan Nomor simcard 081717198889
- 1(satu) buah Handphone merk Maxtron dengan nomor simcard 087786614473
- 1 (satu) tas selempang merk polo power yang didalamnya terdapat 1 (satu) kresek warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk oppo dengan nomor 2 (dua) simcard 085880803430 dan 085889209819
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone dengan nomor simcard 081286065277
- 1 (satu) buah handphone Samsung dengan nomor simcard 081329008355
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1548/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1548/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purnawan Narsongko, Br Hakim Anggota Tumpanuli Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Pereto Ledjab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dilakukan pemeriksaan laboratoris 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kode A berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,8446 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto 1,7983 gram) (Dilakukan pemeriksaan laboratoris 1 (satu) bungkus palstik bening berisi Kode B berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,8343 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto 1,7682 gram) (Dilakukan pemeriksaan laboratoris 1 (satu) bungkus palstik bening berisi Kode C berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,8378 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berat netto 1,7909 gram) (Dilakukan pemeriksaan laboratoris 1 (satu) bungkus palstik bening berisi Kode D berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,8386 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berat netto 1,7984 gram) (Dilakukan pemeriksaan laboratoris 1 (satu) bungkus palstik bening berisi Kode E berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,8181 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berat netto 1,7779 gram (Dilakukan pemeriksaan laboratoris 1 (satu) bungkus palstik bening berisi Kode F berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,8340 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berat netto 1,7946 gram) (Dilakukan pemeriksaan laboratoris 1 (satu) bungkus palstik bening berisi Kode G berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,8431 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berat netto 1,7857 gram) (Dilakukan pemeriksaan laboratoris 1 (satu) bungkus palstik bening berisi Kode H berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,8477 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berat netto 1,8107 gram) Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1548/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1548/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 82 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 1548/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr.
Statistik4213