- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Sutoyo Setiadi Kurnia bersalah ?melakukan tindak pidana Perpajakan secara berlanjut? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terahkir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebaagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan Kumulatif ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sutoyo Setiadi Kurnia berupa pidana denda sebesar 2 x jumlah pajak kurang bayar (Rp. 9.024.022.533,00) = Rp. 18.048.045.066, 00 (delapan belas milyar empat puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam puluh enam rupiah), jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa Sutoyo Setiadi Kurnia dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- No. Urut : 01 s/d. 1038 tetap terlampir dalam berkas perkara an. Terdakwa Sutoyo Setiadi Kurnia ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 235/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 235/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taryan Setiawan, Hakim Anggota Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 7. Membebankan agar Terdakwa Sutoyo Setiadi Kurnia membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, 00 (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 309/Pid.Sus/2020/PT.DKI
Statistik937503