Putusan PT DENPASAR Nomor 186/Pdt/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 186/Pdt/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Yasa K |
Hakim Anggota | H. Ali Makki, Zaenal Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I --- Menerima permohonan banding dari Pelawan/Pembanding; DALAM PROVISI ; - Menangguhkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi sesuai dengan surat Penetapan ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomer : 403/Pdt.G/2008/PN.Dps tanggal 5 April 2012 terhadap tanah dan bangunan rumah sengketa tersebut yaitu : Tanah dan bangunan rumah yang berada diatas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 701/Desa Danginpuri Kelod, seluas 150 M2 dan Tanah Sertifikat hak Milik (SHM) No. 1083/Desa Danginpuri Kelod seluas 65 M2 yang terletak di Jalan Jayagiri X No. 5 Renon-Denpasar, tertulis atas nama Febe Lie Indah Rahayu/Terlawan Tersita V/Turut Terbanding V dengan batas-batas : - Utara : Tanah Milik ; - Timur : Tanah Milik ; - Selatan : Jalan Jayagiri X ; - Barat : Tanah Milik. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian ; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur ; 3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah sengketa tersebut yaitu ; Tanah dan bangunan rumah yang berada diatas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 701/Desa Danginpuri Kelod, seluas 150 M2 dan Tanah Sertifikat hak Milik (SHM) No. 1083/Desa Danginpuri Kelod seluas 65 M2 yang terletak di Jalan Jayagiri X No. 5 Renon-Denpasar, tertulis atas nama Febe Lie Indah Rahayu/Terlawan Tersita V/Turut Terbanding V dengan batas-batas : - Utara : Tanah Milik ; - Timur : Tanah Milik ; - Selatan : Jalan Jayagiri X ; - Barat : Tanah Milik. 4. Menyatakan tidak sah dan mengangkat kembali Sita Eksekutorial/Lelang Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomer : 403/Pdt.G/ 2008/PN.Dps tertanggal 5 April 2012 atas tanah dan bangunan rumah sengketa aquo ; 5. Menghukum Terlawan Penyita/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Kedua Tingkat Peradilan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; 6. Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pdt/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 186/Pdt/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 635 PK/Pdt/2017
Banding : 186/PDT/2013/PT DPS
Statistik9147