- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Perjanjian Kredit nomor 49, tanggal 24 Nopember 2010, yang dibuat oleh TITI MURNI, S.H., Notaris di Kabupaten Karawang, beserta segala Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit adalah merupakan dokumen yang melekat dan merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit Nomor 49 tanggal 24 Nopember 2010, kesemuanya adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutang Tergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Pusat di Jakarta, kepada Penggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan Notaris YAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74 Surabaya, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya piutang dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk kepada Penggugat berdasarkan cessie, maka Penggugat adalah Kreditur baru yang mempunyai segala hak sebagaimana layaknya seorang kreditur atas piutangnya terhadap Tergugat ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Tergugat maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian/pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Tergugat sebagai debitur kepada Penggugat selaku Kreditur;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa jumlah piutang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp.3.984.000.000 (tiga milyar Sembilan ratusdelapanpuluhempat juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
- MenghukumTergugat untuk memenuhi prestasinya kepada Penggugat yaitu berupa pembayaran hutangnya/kewajibannya sebesar Rp.3.984.000.000,00 (tiga milyar sembilanratusdelapanpuluhempat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan denda berdasarkan perjanjian kredit Nomor 49 tanggal 24 November 2010 masing-masing bunga 12% pertahun sebesar Rp.478.080.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah),dan denda 20%sebesarRp. 796.800.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang dihitung dari jumlah hutang/ kewajiban pokok Tergugat sejak gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Karawang;
- Menyatakan menurut hukum, jaminan pinjaman atas hutang Tergugat yaitu 5 (lima) buah Sertifikat Hak Milik atas 5 (lima) bidang tanah, kesemuanya terletak di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik nomor : 02842/Desa Jomin Barat, luas 182 m2, atas nama Hajjah Sri Wahyuningsih, Surat Ukur No. 00070/JOMIN BARAT/2007 tanggal 17 Desember 2007, NIB. 10.06.25.07.03761, yang telah dibebani Hak Tanggungan Pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan I nomor 254/2011, tanggal 28 Januari 2011;
- Sertifikat Hak Milik nomor : 02843/Desa Jomin Barat, luas 205 m2, atas nama Hajjah Sri Wahyuningsih, Surat Ukur No. 00069/Jomin Barat/2007 tanggal 17 Desember 2007, NIB.10.06.25.07.03756, yang telah dibebani Hak Tanggungan Pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan I nomor 254/2011, tanggal 28 Januari 2011 ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00573/Desa Jomin Barat, luas 100 m2, atas nama Hajjah Sri Wahyuningsih, Surat Ukur No.00097/Jomin Barat/98 tanggal 28-10-1998, NIB.10.06.25.07.00314, yang telah dibebani Hak Tanggungan Pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan I nomor 254/2011, tanggal 28 Januari 2011
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00635/Desa Jomin Barat, luas 276 m2, atas nama Sri Wahyuningsih, Surat Ukur 00159/Jomin Barat/1998, NIB.10.06.25.07.00215 , yang telah dibebani Hak Tanggungan Pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan I nomor 260/2011, tanggal 8 Januari 2011;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 196/Desa Jomin Barat, luas 650 m2, atas nama Sri Wahyuningsih, Gambar Situasi No. 3694 tanggal 30 Nopember 1994, NIB. 03301, yang telah dibebani Hak Tanggungan Pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan I nomor 260/2011, tanggal 8 Januari 2011
- Sertifikat Hak Milik nomor : 02842/Desa Jomin Barat, luas 182 m2, atas nama Hajjah Sri Wahyuningsih, Surat Ukur No. 00070/JOMIN BARAT/2007 tanggal 17 Desember 2007, NIB. 10.06.25.07.03761, yang telah dibebani Hak Tanggungan Pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan I nomor 254/2011, tanggal 28 Januari 2011;
- Sertifikat Hak Milik nomor : 02843/Desa Jomin Barat, luas 205 m2, atas nama Hajjah Sri Wahyuningsih, Surat Ukur No. 00069/Jomin Barat/2007 tanggal 17 Desember 2007, NIB.10.06.25.07.03756, yang telah dibebani Hak Tanggungan Pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan I nomor 254/2011, tanggal 28 Januari 2011 ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00573/Desa Jomin Barat, luas 100 m2, atas nama Hajjah Sri Wahyuningsih, Surat Ukur No.00097/Jomin Barat/98 tanggal 28-10-1998, NIB.10.06.25.07.00314, yang telah dibebani Hak Tanggungan Pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan I nomor 254/2011, tanggal 28 Januari 2011
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00635/Desa Jomin Barat, luas 276 m2, atas nama Sri Wahyuningsih, Surat Ukur 00159/Jomin Barat/1998, NIB.10.06.25.07.00215 , yang telah dibebani Hak Tanggungan Pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan I nomor 260/2011, tanggal 8 Januari 2011;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 196/Desa Jomin Barat, luas 650 m2, atas nama Sri Wahyuningsih, Gambar Situasi No. 3694 tanggal 30 Nopember 1994, NIB. 03301, yang telah dibebani Hak Tanggungan Pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan I nomor 260/2011, tanggal 8 Januari 2011
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.501.000,00 ( satu juta lima ratus satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KARAWANG Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Kwg |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2017/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Elvina |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nenny Ekawaty Barus, hakim Anggota 2: Muhammad Ismail Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
adalah sah menurut hukum sebagai jaminan atas hutang Tergugat ; 11.Menghukum Tergugat, apabila Tergugat tidak memenuhi kewajibannya memenuhi pembayaran hutang tersebut, maka 5 (lima) buah Sertifikat Hak Milik atas 5 (lima) bidang tanah, kesemuanya terletak di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, yaitu : dijual lelang untuk pelunasan atau pembayaran atau pemenuhan prestasiTergugat kepada Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2532 K/Pdt/2024
Pertama : 18/Pdt.G/2017/PN Kwg
Statistik20162